Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Pembangunan RSUD Tangerang Selatan, Wawan Didakwa Pasal Berlapis

Videografer

Editor

Jumat, 29 April 2016 15:00 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan dan sejumlah Puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2010-2012 dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Rabu siang digelar di Ruang Tipikor Pengadilan Negeri Serang.Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tiga Raksa, Tangerang menjalani sidang dengan kawalan ketat petugas kepolisian.Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD dan sejumlah Puskesma di tangsel, Wawan, oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa pasal berlapis.Wawan diancam pidana dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan ayat Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke - 1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.Sedangkan pasal subsider, Wawan diancam pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan ayas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.Wawan yang saat itu menjabat sebagai ketua Kadin Provinsi Banten sekaligus Komisaris Utama PT. Bali Pasific Pragama dalam kasus dugaan korupsi proyek pembanguan RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel didakwa telah mengatur atau memploting proyek pekerjaan kepada perusahaan miliknya sendiri dan sejumlah perusahaan rekanan.Sebelum lelang proyek tersebut dilaksanakan, Wawan berkooridnasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid agar pemenang proyek pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT. Bali Pasific Pragama Perusahaan milik Wawan. Dan sebagain proyek lainya dibagi terdakwa kepada perusaahaan lain.Setidaknya ada 4 proyek yang pekerjaan yang digarap oleh perusahaan Wawan. Akibatnya, dalam kasus ini total kerugian negara atas pembangunan RSUD dan Puskesmas dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar 9 miliar rupiah lebih.Didalam berkas dakwaan Jaksa Penununtut Umum pengacara terdakwa menilai ada beberapa materi yang sebagaian besar masih dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang . Agar tidak terjadi penghukuman ganda kepada terdakwa, maka pengacara terdakwa meminta materi tindak pidana pencucian uang tidak dimasukan dalam berkas dakwaan. Sementara sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi " saksi.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/narator: Ridian Eka Saputra