Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terpidana sejumlah kasus tindak pidana korupsi di provinsi Banten, kembali memasuki babak baru. Atut kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik komisi pemberantasan korupsi dalam dua kasus sekaligus, yaitu kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan dugaan pemerasan terhadap kepala lingkungan pemerintah provinsi banten.Selama pemeriksaan sebagai tersangka, Ratu Atut ditempatkan pada rumah tahanan di Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan rencananya perkara Atut akan disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat. Sebelumnya Ratu Atut divonis penjara 4 tahun dan denda 200 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang 1 miliar kepada ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Bahkan hukuman atut diperberat menjadi tujuh tahun oleh Mahkamah Agung setelah mengajukan kasasi banding. Kini Ratu Atut akan kembali, duduk di dua kursi pesakitan dengan dua sangkaan sekaligus.Jurnalis Video : Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator : Dwi Oktaviane
Video Terkait
-
Berkas Perkara Ratu Atut Segera Disidangkan
17 Februari 2017
-
Di Rutan, Terpidana Korupsi Ini Unjuk Bakat di Depan Wali Kota
21 Januari 2016
Video Lainnya