TEMPO.CO, Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juli 2017, menggelar sidang putusan perkara tindak pidana korupsi alat kesehatan di Provinsi Banten, dengan terdakwa Atut Chosiyah.Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mas'ud, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Atut Chosiyah dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dengan denda 250 juta rupiah dan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara 3 bulan.Hal yang memberatkan, Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan turut serta menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan terdakwa kooperatif selama persidangan.Usai persidangan, Atut tidak mau dikonfirmasi terkait langkah hukum berikutnya. Sementara para pendukung Atut, berusaha mendekat kepada terdakwa, hingga aksi dorong dengan awak media tak terhindarkan. Vonis yang dijatuhkan kepada Atut ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara, subsider 6 bulan penjara.Seperti diketahui, mantan gubernur Banten, Atut Choisiyah, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD 2012 dan ABPD-Perubahan 2012, atas pengadaan alat kesehatan.Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor: Ngarto Februana