Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sembilan adegan dilakukan saat rekonstruksi pengeroyokan Ricko

Videografer

Editor

Sabtu, 12 Agustus 2017 08:46 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Bandung: Polrestabes Bandung merekonstruksi kasus pengeroyokan bobotoh Ricko Andrean di tribun utara pintu S Stadion Gelora Bandung Lautan Api. Rekonstruksi dihadiri langsung oleh tersangka WFR, saksi dan penyidik jaksa dari kejaksaan Negeri Bandung. Rekonstruksi ini juga dilakukan guna melengkapi berkas perkara yang akan diberikan kepada kejaksaan.Sembilan adegan diperagakan mulai dari tersangka WFR membeli tiket hingga korban dibawa ke rumah sakit. Dari rekonstruksi tersebut, terlihat tersangka WFR meninggalkan bangku tribun saat istirahat pertandingan karena mendengar ada The Jak yang dipukuli bobotoh lain. Tiba dilokasi, WFR melihat korban ricko sedang dibopong. WFR langsung menendang ke bagian dada karena menganggap korban adalah The Jak. Korban langsung terpental jatuh tersungkur kebelakang sejauh satu meter. Korban Ricko meninggal setelah dibawa ke rumah sakit.Ricko menjadi korban pengeroyokan oknum bobotoh saat laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta. Ricko meregang nyawa pada Kamis, 27 Juli 2017, setelah kurang lebih 4 hari dalam keadaan kritis di rumah sakit. Ricko dikeroyok saat membantu melerai temannya yang juga menjadi bulan-bulanan pendukung Persib. Aksi pengeroyokan itu diduga bentuk kesalahpahaman pendukung Persib yang mengira Ricko merupakan pendukung tim lawan yang menyusup. WFR berhasil diringkus tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung pada Minggu,30 Juli 2017 di kediamannya, di daerah Ciparay, Kabupaten Bandung.Video Jurnalis : Dicky NawazakiEditor/Narator: Ridian Eka Saputra