Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Pekanbaru Terima Berkas Perkara Anggota Saracen

Videografer

Riyan Nofitra

Rabu, 18 Oktober 2017 11:28 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru: Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima pelimpahan berkas perkara satu tersangka anggota penyedia jasa ujaran kebencian Saracen, Muhammad Abdullah Harsono, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 17 Oktober 2017. Untuk sementara Harsono dititipkan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk sebelum dilimpahkan ke pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menjalani persidangan. 

Muhammad Abdullah Harsono sebelumnya ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Bawal Nomor 31, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Rabu subuh, 30 Agustus 2017. Dia satu komplotan dengan tiga tersangka lainnya terkait ujaran kebencian yang dilakukan melalui website dan akun Facebook Saracen.

Dalam hal ini disebut Abdullah Harsono turut serta menyebarkan kebencian melalui akun Saracen, pada 9 April 2015 sampai 23 Agustus 2015. Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yang diduga merupakan jaringan Saracen. Mereka adalah Muhammad Faizal Tonong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Muhammad Abdullah Harsono. 

Selain Abdullah Harsono, Berkas perkara Sri Rahayu juga sudah rampung dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Cianjur pada 28 September 2017. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara Jasriadi.

Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan media online. Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian t di media sosial atas pesanan pihak tertentu.

Atas perbuatannya, Kejaksaan mendakwa tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tersangka juga dikenakan pasal 16 junto pasal 40 undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentan penghapusan deskriminasi Ras dan etnis serta pasal 207 KUHP tentang  ujaran kebencian dan penghinaan terhadap sesuatu golongan rakyat Indonesia.  

Jurnalis Video: Riyan Nofitra

Editor/Narator: Ridian Eka Saputra