Bos Saracen Jasriadi, Didakwa Melakukan Ilegal Akses
Videografer
Editor
Jumat, 29 Desember 2017 15:58 WIB
Ketua sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen, Jasriadi menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau pada kamis, 28 Desember 2017. Jaksa Penuntut Umum Sukatimini mendakwa Jasriadi telah melakukan ilegal akses akun facebook pribadi seseorang.
Dalam hal ini, Jasriadi disebut melanggar undang-undang Informasi Transaksi Elektronik dengan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. Jasriadi disebut melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan pengrusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Pengacara Jasriadi, Erwin berpendapat dakwaan jaksa tidak separah yang dituduhkan penyidik kepolisian sebelumnya yang menuduh Jasriadi memproduksi jasa ujaran kebencian terstruktur dengan motif ekonomi atau uang senilai jutaan rupiah.
Atas perbuatannya, Jasriadi yang terlibat kelompok Saracen ini dijerat pasal berlapis dalam Undang-undang ITE, yakni pasal 30 tentang akses ilegal, pasal 32 tentang gangguan informasi dan pasal 35 tentang pemalsuan dokumen. Jasriadi juga dijerat pasal 46 UU ITE tentang ancaman hukuman bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Jurnalis Video : RIYAN NOFITRA
Editor/Narator : DWI OKTAVIANE