Anggota Saracen Akui Tulis Hinaan ke Jokowi karena Luapan Emosi
Videografer
Editor
Senin, 6 November 2017 20:09 WIB
TEMPO.CO, Pekanbaru - Anggota penyedia jasa ujaran kebencian Saracen, Muhammad Abdullah Harsono menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 6 November 2017. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru mendakwa Harsono dengan tuduhan ujaran kebencian disertai penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, Jaksa Penuntut Umum Yusup Ibrahim mengatakan, terdakwan Harsono telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun facebook miliknya pada 9 April 2015 hingga 23 Agustus 2015 di rumahnya, Jalan Bawal Nomor 31, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Terdakwa Harsono sengaja membuat postingan di akun facebook miliknya yang mengajak kelompok masyarakat untuk bergabung dalam aksi unjuk rasa untuk melengserkan Presiden RI Joko Widodo karena dinilai telah menyengsarakan rakyat. Dalam postingan itu, Harsono turut menuliskan kata-kata bernada menghina dan memaki Presiden Jokowi dan kelompok tertentu.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dikenakan Pasal 16 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia.
Jurnalis Video: Riyan Nofitra
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra