Jasriadi Saracen Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Rekayasa
Videografer
Editor
Sabtu, 7 April 2018 10:47 WIB
TEMPO.CO, Pekanbaru - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Jasriadi 10 bulan penjara. Jasriadi yang dituduh sebagai petinggi penyedia jasa ujaran kebencian, dinyatakan dinyatakan bersalah mengendalikan akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih. Sri Ningsih merupakan terpidana ujaran kebencian. Vonis terhadap Jasriadi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara.
Jaksa hanya mendakwa Jasriadi melanggar undang-undang Informasi Transaksi Elektronik dengan mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik oang lain dengan cara apa pun. Sebelumnya polisi menuduh Jasriadi memproduksi jasa ujaran kebencian terstruktur dengan motif ekonomi atau uang senilai jutaan rupiah. Tuduhan transfer uang jutaan itu tidak ada dalam dakwaan.
Jurnalis Video: Riyan Nofitra
Editor: Zulfikar Epriyadi