Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jasriadi Saracen Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Rekayasa

Videografer

Riyan Nofitra

Sabtu, 7 April 2018 10:47 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Jasriadi 10 bulan penjara. Jasriadi yang dituduh sebagai petinggi penyedia jasa ujaran kebencian, dinyatakan dinyatakan bersalah mengendalikan akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih. Sri Ningsih merupakan terpidana ujaran kebencian. Vonis terhadap Jasriadi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara.

Jaksa hanya mendakwa Jasriadi melanggar undang-undang Informasi Transaksi Elektronik dengan mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik oang lain dengan cara apa pun. Sebelumnya polisi menuduh Jasriadi memproduksi jasa ujaran kebencian terstruktur dengan motif ekonomi atau uang senilai jutaan rupiah. Tuduhan transfer uang jutaan itu tidak ada dalam dakwaan.

Jurnalis Video: Riyan Nofitra
Editor: Zulfikar Epriyadi