Berkas Lengkap, Bos First Travel Diserahkan ke Kejaksaan Depok
Videografer
Editor
Kamis, 7 Desember 2017 19:10 WIB
Berkas penyidikan kasus penipuan jemaah First Travel telah dinyatakan lengkap, Kamis, 7 Desember 2017. Hari ini akan dilakukan pelimpahan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kota Depok. Tiga tersangka kasus penipuan First Travel yakni Anniesa Hasibuan, Andika Surachman, dan Kiki Hasibuan tiba di Kejari Kota Depok pukul 11.15 WIB.
Selain tersangka, barang bukti berupa beberapa mobil akan diserahkan ke Kejaksaan negeri. Untuk barang bukti seperti surat tanah telah diserahkan bersamaan dengan berkas acara.
Kuasa Hukum Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, Rusdianto Matulatua mengatakan agar gugatan kepailitan untuk First Travel ditangguhkan. Konsekuensi dari tidak dipailitkannya First Travel maka seluruh jamaah akan diberangkatkan. Saat ini sudah ada beberapa investor dan kreditor yang ingin menyuntikkan dana ke First Travel. Mereka hanya butuh kepastian hukum sebelum melakukan kerjasama.
Jurnalis video: Irsyan Hasyim
Editor/Narator: Ryan Maulana