Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pabrik Oli Palsu Digerebek Polisi, Produksi Ribuan Botol

Videografer

Adi Warsono

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 24 Januari 2018 13:01 WIB

Iklan

Aparat Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik untuk memproduksi oli palsu. Pabrik itu berada di Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemalsuan oli merk terkenal di Indonesia tersebut. Kedua tersangka masing-masing YP selaku pemilik usaha ilegal, dan anak buahnya berinsial AJ, sedangkan lima orang pekerja lain statusnya masih sebagai saksi.

Sejumlah oli bermerk yang dipalsukan oleh tersangka seperti Shell Hellik, TMO, Castrol, AHM Motor, dan Yamalube. Mereka memproduksi oli palsu menggunakan bahan baku dari oli bekas dicampur bahan kimia lalu diberi pewarna. Oli yang sudah dibersihkan lalu dikemas lalu diberi label.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan, oli palsu yang diproduksi tersangka dipasarkan ke daerah di Jawa Tengah. Omzetnya dalam sebulan bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan botol kemasan 1-5 liter oli palsu siap edar, dan ratusan liter oli bekas yang dipakai bahan baku, dan peralatan produksi. Tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara 13 tahun.

Jurnalis video: Adi Warsono

Editor/Narator: Ryan Maulana