Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kesaksian Wali Kota Airin soal THR Rp 50 Juta

Videografer

Editor

Kamis, 17 September 2015 19:04 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Walikota Tengerang Selatan, yang kini tengah maju dalam pencalonan pilkada serentak di Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang juga istri dari Tubagus Chaeri Wardana ini, Selasa lalu, dihadirkan dalam persidangan dalam kasus dugaan korupsi proyek Alat Kesehatan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan pada tahun 2012 sebesar Rp 23,5 miliar. Airin dihadirkan di dalam persidangan untuk menjadi saksi terdakwa dugaan korupsi kasus Alkes Tangsel Dadang Priatna yang juga manajer PT Bali Pacifik Pragama.Akibat kasus tersebut keuangan negara mengalami kerugian hingga sebesar Rp 14 milar. Pelaksana proyek alat kesehatan tersebut adalah PT Bali Pacifik Pragama yang merupakan perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana.Dalam persidangan, Airin kerap disebut-sebut oleh saksi Dadang M Epid yang juga mantan kepala dinas kesehatan Tangerang Selatan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR sebesar Rp 50 juta.Sumber dana itu berasal dari proyek pengadaan Alat Kesehatan Tangsel bersumber dari APBD Perubahan Kota Tangsel tahun 2012 sebesar Rp 700 juta.Diduga dana itu disetorkan kepada Sekda Tangsel yakni Dudung Erawan Direja secara bertahap untuk dibagikan ke pimpinan pemerintahan di Kota Tangsel, termasuk Airin sebesar Rp 50 juta.Namun dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim Airin membantah dirinya menerima THR sebesar Rp 50 juta sebagaimana yang telah disebutkan saksi Dadang M Epid.Dalam kesaksian sebelumnya Dadang M Epid menyebut ada pejabat teras di Pemkot Tangsel kerap meminta jatah kepada SKPD yang memiliki anggaran berlebih. Dalam kesaksian Dadang M Epid sebelumnya, salah satu pejabat teras yang kerap meminta jatah tersebut adalah Sekda Tangsel. Dadang M Epid mengungkapkan, SKPD kerap diminta memberikan sejumlah uang pada momen-momen tertentu seperti menjelang lebaran atau uang THR.Setelah selesai mendengarkan keterangan Airin, sidang yang dipimpin Jasden Purba akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan kesaksian ahli.Jurnalis Video: Darma wijayaEditor/Narator: Ngarto Februana