Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usai Tusuk Korban dan Gondol Motor, Begal Sadis Ini Di-dor Polisi

Videografer

Editor

Rabu, 24 Agustus 2016 14:26 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang - Pelaku begal yang kerap beraksi di kawasan Jalan Tanah Gocap, dilumpuhkan dengan timah panas petugas unit reskrim polsek Karawaci, karena mengancam petugas saat hendak diciduk bersama temannya di sebuah warnet, di Kelurahan Suka Sari, Kota Tangerang, Banten. Pelaku yang sering mengancam pengendara saat melintas di jalan Tanah Gocap, tidak segan-segan melukai korbannya. Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebuah senjata tajam, stnk, kunci motor dan telepon seluler. Dengan kaki terpicang pincang dan tangan diborgol tersangka Firman, yang merupakan dua dari salah satu pelaku begal sadis, digelandang petugas Polsek Karawaci, Kota Tangerang. Firman dalam menjalankan aksinya dibantu rekannya bernama Kevin alias Emon yang kini masih buron.Dua pelaku begal sadis ini yang sering meresahkan warga. Dia sengaja membegal di jalan Tanah Gocap, selain jalan gelap karena minimya penerangan jalan umum juga jarangnya patroli petugas kepolisian. Komisaris Polisi Munir Yaji, selaku Kapolsek Karawaci mengatakan pelaku beraksi dengan cara kekerasan hingga menusuk leher dan pelipis korban untuk mengambil motornya. Sebelumnya korban dibawa kesemak semak pemakaman tanah gocap yang sepi. Dalam penyelidikan dan melakukan pergerakan petugas berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku yang kabur namun sudah diketahui identitasnya, dan sekarang menjadi daftar pencarian orang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 365 tentang perampasan dan kekerasan, dengan pidana maksimal sepuluh tahun kurungan penjara. Jurnalis Video: Marifka Wahyu HidayatEditor: Ngarto Februana