TEMPO.CO, Tangerang: Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang membekuk MA seorang pemilik showroom mobil di jalan Sudirman, Kota Tangerang karena diduga melakukan penipuan dan pengelapan para pembeli mobil, dengan cara menjual mobil tanpa BPKB. Pembeli dijanjikan BPKB akan menyusul, namun malang para pembeli mobil bukannya mendapatkan BPKB malah kendaraan yang sudah dibeli di tarik leasing dengan alasan menunggak cicilan, sehingga para pembeli mobil melaporkan pemilik showroom dengan delik penipuan dan penggelapan. Dari tangan pelaku aparat Satreskrim Polres Metro Tangerang berhasil mengamankan 13 unit kendaraan dengan berbagai merek, 13 BPKB dan telepon genggam dengan total barang bukti mencapai Rp 13 miliar. Menurut Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan modus operandi penipuan tersebut adalah pemilik showroom menjual mobil tanpa BPKB yang dijanjikan akan menyusul, namun dari hasil penyelidikan BPKB digadai ke pihak leasing dalam kurun waktu 1 tahun dengan beberapa unit kendaraan, pelaku melakukan sendiri dan setiap transaksi dilakukan di showroomnya. Pada kesempatan itu Polres Metro Tangerang juga menyerahkan kendaraan ke pemilik aslinya, sementara pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Jurnalis Video :Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator: Ridian Eka Saputra