Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituding Edit Video Ahok, Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara

Videografer

Iqbal T.Lazuardi S

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 3 Oktober 2017 19:05 WIB

Iklan

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menuntut terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta di Pengadilan Negeri Bandung, Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Selasa, 3 Oktober 2017. Buni dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa Andi M. Taufik menilai, Buni dengan sengaja memposting potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah diedit sebelumnya. Unggahan Buni tersebut mengundang kegaduhan di tengah masyarakat.

Dalam dakwaan jaksa, Buni Yani didakwa dua pasal sekaligus, yakni Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, pada tuntutan, jaksa hanya mengedepankan satu pasal, yakni Pasal 32 ayat 1 Undang-undang ITE.

Saat jaksa membacakan uraian tuntutan, Buni yang duduk di kursi pesakitan tampak santai. Bahkan, di tengah-tengah pembacaan tuntutan, Buni sempat meminta skorsing waktu selama 15 menit kepada Majelis Hakim untuk izin ke toilet. Seusai sidang, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan sangat keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut. Ia menilai, tuntutan jaksa sangat kental dengan nuansa politis.

Sidang tersebut akan dilanjutkan dua pekan ke depan. Pihak Buni Yani akan melakukan pembelaan atau pledoi atas dakwaan dan tuntutan jaksa.

Jurnalis video: Iqbal T.Lazuardi S

Editor/Narator: Ryan Maulana