Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buni Yani Divonis 1,5 Tahun, Amien Rais Minta Massa Hormati Putus

Videografer

Prima Mulia

Selasa, 14 November 2017 20:45 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Sejumlah tokoh, seperti mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, dan Anggota DPD Fahira Idris, menghadiri persidangan kasus Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa, 14 November 2017. Mereka mengikuti sidang vonis Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Amien masuk ke ruang sidang sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum memasuki ruang sidang, dia sempat berpidato di hadapan massa pendukung Buni Yani yang berunjuk rasa di luar gedung.

Amien Rais mengajak massa menerima segala putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menyatakan Buni Yani bersalah dalam kasus pelanggaran pidana terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara untuk Buni.

Buni dinyatakan bersalah telah mengubah video pidato bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu. Majelis hakim menilai Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Buni divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.

Majelis hakim menilai perbuatan Buni Yani telah menyebabkan keresahan di antara umat beragama. Hal tersebut menjadi poin yang memberatkan hukuman bagi Buni. Di samping itu, Buni dianggap tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

Kendati demikian, hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Buni karena terdakwa mengajukan permohonan banding, sehingga keputusan belum berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.

Perkara ini bermula saat Buni Yani mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya mengunggah, Buni pun membubuhi keterangan transkrip video pidato Ahok tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan pidato Ahok. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung Surat Al-Maidah.

Jurnalis Video: Prima Mulia
Editor: Ngarto Februana
Naskah Narasi: Iqbal T Lazuardi

Galeri Video Tempo