Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Obyek Sengketa, Vihara Tri Ratna Terancam Dikosongkan

Videografer

Maria Fransisca

Selasa, 31 Oktober 2017 20:21 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Vihara Tri Ratna ramai dikunjungi orang Senin pagi, 30 Oktober 2017. Namun, keramaian bukan untuk berdoa ataupun beribadah. Keramaian vihara untuk menyambut kedatangan tamu istimewa, seorang hakim yang memeriksa batas tanah dan fisik bangunan vihara.

Vihara Tri Ratna tengah menjadi obyek sengketa. Seorang warga yang bernama Moe Irwan Rahardja menggugat Yasasan Vihara Tri Ratna untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan vihara dan menyerahkan kepadanya.

Gugatan datang pada 3 Juli 2014. Setelah melewati berbagai proses di pengadilan, hari ini, Senin, 30 Oktober 2017, hakim pengadilan Jakarta Pusat, Mahfudi, melakukan berbagai pemeriksaan di vihara.

Yayasan Vihara Tri Ratna adalah badan hukum keagamaan Buddha yang menguasai dan mengurus Vihara Tri Ratna. Hal ini dilakukan meneruskan para leluhur sejak tahun 1789 atau 228 tahun yang lalu.

Pada tahun 2013, secara melawan hukum, tanah dan bangunan telah beralih kepemilikannya kepada seorang padagang swasta bernama Moe Irwan Raharja. Moe sebagai penggugat dalam perkara nomor 329 yang mendasarkan Hak Guna Bangunan Nomor 2055/Kartini. Ia menuntut agar vihara dikosongkan dan diserahkan kepadanya.

Suasana vihara ramai oleh umat, pengurus vihara, polisi serta pengurus RT/RW. Vihara ini termasuk wilayah RT 01 RW 06, Kelurahan Kartini, Jakarta Pusat. Vihara Tri Ratna berada di Jalan Lautze Nomor 64 sudah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah DKI Jakarta pada tahun 1972.