Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Negeri Bandung Kabulkan Class Action Warga Kebon Jeruk Terhadap PT KAI

Videografer

Editor

Kamis, 1 Juni 2017 06:52 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Bandung: Usai hakim membacakan vonis, warga Kebon Jeruk sontak menangis dan saling mengucap syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/5). Hakim mengabulkan gugatan warga (class action) terhadap PT Kereta Api Indonesia dan Pemerintah Kota Bandung dimana PT KAI terbukti tidak memiliki legalitas atas tanah yang diklaim sebagai aset di Jalan Stasiun Barat yang sebelumnya adalah perkampungan warga. Warga bersama tim kuasa hukum akan melakukan konsolidasi terkait ganti rugi dan rencana relokasi ke tempat yang baru. Sehari sebelumnya warga Kebon Jeruk menginap di depan Pengadilan Negeri Bandung. Sejumlah warga dan perwakilan serta mahasiswa dari Komite Rakyat Kebon Jeruk tidur di trotoar jalan depan Pengadilan Negeri Bandung untuk mengawal vonis gugatan warga terhadap PT KAI dan Pemerintah Kota Bandung terkait sengketa tanah dan rumah di Jalan Stasiun Barat. Tahun lalu perkampungan mereka dibongkar oleh sekitar 1.143 pasukan gabungan (Polsuska, TNI,Polri, Satpol PP) dibawah kendali PT KAI. Jurnalis Video: Prima MuliaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra