Polisi Periksa Ustadz Zulkifli Muhammad sebagai Tersangka
Videografer
Editor
Kamis, 18 Januari 2018 17:52 WIB
TEMPo.CO, Jakarta - Ustaz Zulkifli Muhammad Ali (Ustaz Akhir Zaman) memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber), Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018. Zulkilfi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, provokasi, dan suku-agama-ras-antargolongan (SARA), melalui ceramah yang ia sampaikan di salah satu masjid di kawasan Jakarta pada 18 November 2017 lalu.
Zulkifli sendiri membantah telah melakukan ujaran kebencian. Menurut dia, sebagai ulama dirinya hanya menyampaikan hadis Nabi Muhammad. Menurut Zulkifli, isi ceramah berdasarkan kitab. Dalam ceramahnya Zulkifli menyampaikan dalil dengan fakta yang terjadi saat ini, dan menurut dia, hal itu bukanlah suatu ujaran kebencian.
Jurnalis Video: Subekti
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra
Simak juga: Sebelum Vonis Buni Yani Ucapkan Sumpah Mubahalah