Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Akan Patuhi Putusan PTUN untuk Hentikan Reklamasi Pulau G

Videografer

Editor

Kamis, 2 Juni 2016 10:21 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Menanggapi putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulau G, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa dirinya akan mematuhi putusan hukum. Menurut dia, proyek reklamasi akan ditunda hingga adanya putusan hukum yang tetap. Proyek reklamasi sendiri menurut dia sudah berhenti sementara ketika Kementerian Lingkungan Hidup meminta kepada dirinya untuk melakukan audit lingkungan. Pemprov DKI Jakarta sendiri tidak akan melakukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta tersebut. Menurut Ahok PT Muara Wisesa sebagai pengelola Pulau G yang akan melakukan banding terhadap putusan PTUN tersebut.Jurnalis Video/Editor: Ridian Eka Saputra