Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PTUN Tolak Gugatan Reklamasi Pantai Makassar

Videografer

Editor

Jumat, 29 Juli 2016 18:26 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Makassar: Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan izin reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan, Kamis, 28 Juli 2016, terkait sengketa perkara Reklamasi Pantai Losari Barat di kawasan Central Point of Indonesia seluas 157 hektare.Majelis hakim menyatakan tidak ditemukan pencemaran dalam reklamasi tersebut. Hasil dari putusan tersebut langsung memicu reaksi penggugat dalam hal ini nelayan bersama tim pendamping ASP Makassar dengan menyatakan sidang tersebut tidak berpihak.Penasihat hukum ASP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Haswandi Mas usai sidang langsung mengajukan keberatan dan tetap akan melakukan banding ke tingkat pengadilan tinggi atas penolakan gugatannya.Jurnalis Video: Iqbal Lubis (Makassar)Editor: Ngarto Februana