Iklan
TEMPO.CO, Makassar: Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan izin reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan, Kamis, 28 Juli 2016, terkait sengketa perkara Reklamasi Pantai Losari Barat di kawasan Central Point of Indonesia seluas 157 hektare.Majelis hakim menyatakan tidak ditemukan pencemaran dalam reklamasi tersebut. Hasil dari putusan tersebut langsung memicu reaksi penggugat dalam hal ini nelayan bersama tim pendamping ASP Makassar dengan menyatakan sidang tersebut tidak berpihak.Penasihat hukum ASP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Haswandi Mas usai sidang langsung mengajukan keberatan dan tetap akan melakukan banding ke tingkat pengadilan tinggi atas penolakan gugatannya.Jurnalis Video: Iqbal Lubis (Makassar)Editor: Ngarto Februana
Video Terkait
-
Begini Tanggapan Menteri Susi soal Kelanjutan Reklamasi Teluk Jakarta
19 September 2016
-
PTUN Tolak Gugatan Reklamasi Pantai Makassar
29 Juli 2016
Video Lainnya