TEMPO.CO, Yogyakarta: Prihatin dengan kasus hukum yang menimpa 5 pedagang kaki lima (PKL) karena dituntut 1,2 Milyar rupiah oleh seorang pengusaha, sejumlah warga menggelar aksi pengumpulan koin uang receh di perempatan Tugu Pal Putih, Yogyakarta. Hal itu dilakukan lantaran 5 pedagang kaki lima tersebut tak mampu membayar tuntutan yang terasa sangat tinggi tersebut.Aksi pengumpulan uang receh ini murni dilakukan warga atas dasar keprihatinan terhadap 5 pedagang kaki lima, yang berjualan di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Kota Yogyakarta. Sejumlah anggota LSM dan perwakilan pedagang kaki lima yang tergabung dalam Aksi Gerakan Masyarakat Peduli PKL ini tanpa ragu dan malu mengetuk hati para pengguna jalan di perempatan tersebut untuk mendonasikan sebagian uang receh mereka.Aksi ini akan terus dilakukan hingga proses hukum yang menimpa 5 pedagang tersebut selesai. Sementara hingga saat ini, kasus hukum baru sebatas mediasi antara pedagang dengan penggugat dalam hal ini bernama Eka Aryawan yang memiliki Surat Kekancingan atas tanah milik Kraton Yogyakarta untuk dijadikan bangunan permanen yang terletak persis di belakang warung PKL setelah sebelumnya sempat deadlock pada mediasi sebelumnya.Banyak diantara warga yang iba dengan kasus hukum yang menimpa ke lima PKL tersebut. Masing-masing pedagang kaki lima yang tersangkut kasus hukum tersebut yakni, Budiono, Sugiyadi, Sutinah, Agung dan Suwarni. Rencananya aksi pengumpulan koin ini tidak hanya dilakukan di Tugu Pal Putih saja, namun juga akan dilakukan di Jalan Brigjen Katamso, perempatan Gondomanan tempat dimana para pedagang kaki lima ini berjualan. Sementara untuk hasil pengumpulan dana terus diupayakan hingga terkumpul 1,2 Milyar Rupiah.Jurnalis Video : Hand WahyuEditor : Ryan MaulanaNarator : Dwi Oktaviane